sumber tulisan ini saya ketik ulang dari buku diatas
Membebaskan wanita dari laki - laki yang serakah
agama Islam membebaskan wanita dari keserakahan dan ketamakan suami terhadap istrinya.
Maka Islam memberi batas garis merah di depan suami agar tidak melangkahinya untuk menguasai harta istrinya
Maka Islam memberi batas garis merah di depan suami agar tidak melangkahinya untuk menguasai harta istrinya
- Islam Membebaskan perempuan dengan memberikan jaminan terhadap seluruh hak - hak hartanya. Islam menjaga harta tersebut sehingga tidak bisa dijamah oleh suaminya tanpa izin dan ridhanya.
- Islam membebaskan wanita ketika melarang suaminya untuk mengambil kembali mahar yang telah diberikan, jika istrinya tidak mau dan tidak ridha untuk diambil.
- Islam membebaskan ketika melarang walinya, baik ayah, saudara atau yang lain untuk mengambil sedikit apapun dari mahar atau senilai apapun dari harta tanpa izin dan ridhanya.
Hartanya tidak Halal,tanpa izin dan ridhanya
Marilah kita bersama-sama membaca firman Allah SWT.,
"berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu ( sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" (an - Nisa :4)
Obyek pembicaraan yang dituju dalam ayat ini terjadi dua pendapat. Pertama, yang dimaksud adalah para wali yang menguasai wanita. karena pada zaman jahiliyyah seorang wali tidak memberikan sedikitpun maharnya kepada wanita. Maka, sangat terkenal ada ungkapan adat dalam masyarakat ketika mereka mendapatkan anak perempuan.
"Bergembiralah...engkau akan mendapatkan an-nafijah (harta)". Artinya bahwa engkau akan mengambil maharnya berupa seekor unta yang akan kamu kumpulkan bersama unta - untamu, sehingga untamu akan berkembang banyak.
Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat diatas adalah ditujukan kepada suami, mereka diperintahkan untuk memberikan mahar kepada istrinya.
"...Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati,..." (an - Nisa :4)
sebagai pemberitahuan dan peringatan agar laki - laki tidak semena - mena mengambil harta istrinya dan harus benar - benar menjaga kerelaan dan keikhlasan hatinya.
Wanita boleh mengambil kembali pemberiannya
Betapa besar penghormatan islam kepada wanita dengan mempersempit jalan bagi para suami untuk mengambil sesuatu dari maharnya, dengan dalih istrinya setuju dan rela ( jika kalian ragu atas statement ini, maka pergi dan bertanyalah pada mereka ). Mereka sudah pergi dan bertanya kepadanya, mereka menampakkan kesedihan, mereka memberikan haknya karena janji - janji suaminya atau karena takut dengannya, sementara hatinya tidak ridha. ini artinya bahwa apa yang diambil dari istrinya hukumnya Haram. Oleh karena itu para ulama memperbolehkan para wanita mengambil kembali pemberian yang telah diberikan kepada suaminya. Karena mereka pada dasarnya tidak rela dalam memberikannya kepada suaminya.
"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun..." (an-Nisa : 20)
Post a Comment
Orang Keren habis baca pasti komen, setuju ?